HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan akhirnya mantan kepala Sekolah SMKN1 Batam, Lea Lindrawijaya mengembalikan uang kepada kejaksaan. Pengembalian uang tersebut dilaksanakan keluarga yang bersangkutan kepada Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (27/2/2024).
Uang senilai Rp 468,9 juta itu diterima Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, Kasi Pidsus Batam Tohom Hasiholan, Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan dan Kasi Penyidik Pidsus Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang.
Kejaksaan Negeri Batam menerima uang pengganti atas kasus korupsi pengelolaan anggaran SMK Negeri 1 Batam senilai Rp 468,9 juta. Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Pidsus Batam Tohom Hasiholan Tambunan mengatakan uang tersebut dititip melalui Kejari Batam.
“Nanti Kejari Batam akan kembali menyetor uang tersebut ke kas negara melalui tabungan BRI,” kata Tohom.
Dia juga mengatakan uang tersebut merupakan uang pengembalian pertama atas kasus korupsi di tahun 2024. Uang tersebut juga masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Besaran uang penganti sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah. Yang mana uang itu wajib dibayar oleh para terpidana.
Sementara saat ditanya mengenai kilas balik kasus tersebut dimana kerugian negara yang dianggap dikorupsi oleh Lea Lindrawijaya digunakan untuk keperluan pengembangan sekolah baik pembelian mesin dan juga perlengkapan sekolah, Tohom mengatakan dirinya tidak bisa memberikan jawaban.


