Friday, November 28, 2025
HomeBatamKPK Sita Tiga Bidang Tanah dan 14 Unit Bangunan Ruko di...

KPK Sita Tiga Bidang Tanah dan 14 Unit Bangunan Ruko di Kepri Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

HARAPANMEDIA.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan 14 unit rumah toko (ruko) milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, di sejumlah lokasi di Kepulauan Riau (Kepri).

Aset-aset milik Andhi Pramono yang disita itu adalah sebidang tanah beserta bangunan seluas 840 meter persegi di Kompleks Grand Summit Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepri.

BACA JUGA: Gubernur Tinjau Beras di Gudang Bulog Batam, Pasokan Aman Warga Tak Perlu Khawatir

Kemudian, sebidang tanah beserta bangunan di Perumahan Center View Blok A Nomor 32, Kota Batam, dan sebidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, serta 14 unit ruko di Tanjungpinang, Kepri.

“Tim Penyidik, (Kamis, 22/2) telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono), yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau dan juga di Tanjungpinang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/2/2024).

BACA JUGA: Pembangunan Infrastruktur Memantik Pertumbuhan Ekonomi Batam dan Mendorong Kunjungan Wisatawan

Ali menjelaskan penyitaan tersebut melibatkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto.
“Dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya,” tambah Ali.

Berbagai aset yang disita itu, kata Ali, segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dari hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah dibawa ke persidangan maka rumah dan tanah itu dapat dirampas dalam rangka asset recovery (pemulihan aset).

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI