Sehingga, masyarakat dapat menempati hunian yang telah dijanjikan dan tidak ada lagi isu yang sifatnya provokatif dalam realisasi Program Rempang Eco-City.
Untuk diketahui, warga yang terdampak pengembangan dan pembangunan Rempang tahap awal nantinya akan mendapatkan rumah baru seluas 500 meter persegi dengan bangunan tipe 45.
BACA JUGA: MSIG Life Perkenalkan Smile Optima Flexilink, Sediakan Uang Pertanggungan hingga 300 Persen
Tidak hanya itu saja, rumah tersebut juga akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pengerjaan rumah itu pun terus dipercepat guna memberikan gambaran kepada masyarakat yang telah setuju,” tutup Rudi. (*/man)


