HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kabar gembira bagi anda Jemaah Calom Haji (CJH) yang telah terdaftar untuk berangkat haji tahun 2025. Kemenag memberikan perpanjangan waktu untuk melunasi biaya berangkat ibadah haji.
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam memperpanjang masa batas akhir pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Jamaah Haji Reguler Tahun 1445 H/ 2024 M.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Syahbudi, Selasa (13/2/2024). Ia mengatakan perpanjangan masa batas akhir pelunasan dibagi dua tahap. Tahap pertama hingga 23 Februari dan tahap kedua 26 Maret.
BACA JUGA: Rudi Hadiri Hari Pers Nasional, Apresiasi Peran Wartawan Sajikan Berita Sejuk untuk Kemajuan Batam
Ia menyebut perpanjangan itu merujuk Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Kami sampaikan batas akhir pelunasan tahap kesatu yang semula berakhir tanggal 12 Februari 2024 menjadi tanggal 23 Februari 2024. Artinya ada penambahan waktu selama 11 hari lagi,” katanya.
BACA JUGA: Penumpang dari Bandara Hang Nadim Meningkat 33 Persen Selama Libur Imlek dan Isra Miraj
Kemudian untuk waktu pelunasan tahap kedua yang semula pada tanggal 5 Maret 2024 sampai 26 Maret 2024 menjadi tanggal 13 Maret 2024 sampai 26 Maret 2024.


