Saat ini tercatat sebanyak 120 UMKM yang menjual 450 produk di D’Sayur Tanjungpinang.
“Nah dengan kegiatan pembinaan ini, setidaknya UMKM D’Sayur Tanjungpinang memiliki sertifkasi dengan produk yang mereka jual,” terangnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa Pemerintah tidak langsung memutus UMKM yang tidak bersertifikasi.
Namun, Pemerintah justru membina UMKM, dan melakukan pendampingan sehingga terbit BPOM dan sertifikat halal.
“Soalnya saat ini kita ketahui banyak produk di D’Sayur belum memiliki dokumen BPOM dan dokumen sertifikat halal. Untuk tahun ini kita wajibkan produk yang masuk D’Sayur wajib BPOM,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagang Perindustrian Tanjungpinang, Riany mengapreasi terlaksananya edukasi izin edar kepada pelaku usaha tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini penting agar pelaku usahan dapat memahami produk yang dijual sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Lokal POM Tanjungpinang.
Sebab UMKM di Kota Tanjungpinang kebanyakan ibu rumah tangga, sehingga mereka merasa bingung mau daftar kemana, dan seperti apacaranya untuk mengurus izin edar.
“Nah maka dari itu kita bekerjasama dengan mitranya dan juga Loka POM untuk memberikan pembekalan dan sosialisasi agar mereka memberanikan diri untuk mendaftar,” jelasnya.
Riany juga menambahkan, nantinya pembekalan akan dilanjutkan kepada seluruh UMKM yang bermitra dengan D’Sayur Tanjungpinang.
“Soalnya yang saat ini mengikuti pembekalan belum seluruhnya,” tuturnya. (*/Red)


