“Selain pembebasan BPHTB untuk Kampung Tua, Perwako ini juga memberikan pengurangan atau relaksasi BPHTB sebesar 50 persen untuk Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan ketentuan maksimal luas lahan PTSL sebesar 600 m2,” katanya.
BACA JUGA: Penerbangan Rute Batam – China, Tingkatkan Peluang Bisnis dan Investasi
Tidak hanya itu, pembebasan BPHTB juga menyentuh masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang baru akan memiliki rumah pertama mereka. Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“MBR ini masuk dalam objek yang dikecualikan BPHTB berdasarkan Perda ini,” kata Azmansyah.
Secara teknis, warga yang masuk dalam kategori MBR wajib membuat permohonan kepada Bapenda untuk diverifikasi apakah masuk dalam kategori MBR dimaksud.
“Bapenda juga berpijak pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR nomor 22 tahun 2023 untuk kriteria MBR,” katanya.
Adapun kriteria MBR di antaranya, mereka yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta untuk individu tunggal dan Rp8 juta untuk keluarga; luas lantai maksimal 36 meter/rumah umum/susun, sementara 48 meter rumah swadaya.
“Artinya diperuntukkan bagi warga yang memiliki Rumah Sangat Sederhana (RSS). Merekalah yang berhak mendapatkannya,” katanya. (*/man)


