Saturday, February 21, 2026
HomeBatamDJP Kepri Sosialisasi Pemadanan NIK Menjadi NPWP Ingin Rapikan Data-data Perpajakan

DJP Kepri Sosialisasi Pemadanan NIK Menjadi NPWP Ingin Rapikan Data-data Perpajakan

“Ketika NIK dipadankan dengan NPWP maka data-data perpajakan itu makin rapi dan untuk mendorong kepatuhan lebih mudah,” katanya.

Ia melanjutkan pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

BACA JUGA: Alasan Maskapai Tetap Menerbangkan Pesawat Meski Kursi Penumpang Kosong

Penundaan itu diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan adanya pengaturan kembali tersebut, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang. DJP terus melakukan sosialisasi agar semua wajib pajak bisa memadankan NIK -nya ke NPWP. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI