Meski demikian, OJK mengimbau masyarakat agar mengakses pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar saja. Selain itu, masyarakat juga harus memperhatikan legalitas pinjol yang diakses, apakah sudah terdaftar dan produknya berizin dari OJK.
BACA JUGA:Â Prabowo Minta Doakan Palestina, Datang ke Batam Disambut Ribuan Manusia
Akses terhadap informasi seputar legalitas pinjol ini dapat diperoleh dari website OJK. Apabila pinjol yang diakses memang sudah legal dan berizin, masyarakat juga harus menyesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan membayar kembali pinjaman tersebut. Hal ini perlu diperhatikan agar masyarakat tidak terjerat oleh hutang pinjol yang tak mampu dibayarnya.
“Aturan penurunan bunga pinjol ini tentunya sudah mempertimbangkan berbagai hal, tidak hanya kemudahan bagi masyarakat, melainkan juga analisis menyeluruh agar pinjol juga tetap bisa survive,” katanya.
Apalagi saat ini banyak masyarakat yang meminjam lewat online, sehingga penurunan bunga tersebut semakin memudahkan masyarakat. Berdasarkan data tahun 2023, hampir 60 triliun utang masyarakat ke pinjaman online.
Ia berharap, dengan telah diterapkannya aturan baru ini, pinjol-pinjol dapat segera menyesuaikan bunga yang ditetapkannya kepada peminjam sesuai aturan berlaku. Apabila tidak menyesuaikan bunga sesuai ketentuan yang berlaku, maka pihak OJK akan memberikan sanksi kepada pinjol tersebut. (*/red)


