HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Melihat tingginya animo masyarakat untuk meminjam ke fintech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi yang menetapkan bunga pinjaman online (pinjol) lebih rendah dari sebelumnya, mulai 1 Januari 2024.
Regulasi tersebut mengatur batasan maksimum bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif turun jadi 0,3 persen per hari dari sebelumnya 0,4 persen per hari. Sedangkan bunga pinjol untuk pinjaman produktif menjadi 0,1 persen.
BACA JUGA:Â Pasar Saham Indonesia Menguat 2,71 Persen Kinerja IHSG Tertingi Kedua di Bursa ASEAN Setelah Vietnam
Kepala OJK Kepulauan Riau, Rony Ukurta Barus, mengatakan, aturan ini sejatinya diterapkan untuk semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses produk jasa keuangan untuk pembiayaan produktif maupun konsumtif.
“Pinjol kan sebenarnya dibuat untuk membuka akses terhadap produk jasa keuangan bagi masyarakat yang membutuhkan. Supaya lebih affordable, maka bunga pinjol itu diturunkan, berdasarkan kajian yang sudah dilakukan oleh OJK,” ujar Rony, pada Sabtu (13/1/2024).
BACA JUGA:Â Pemko Segera Perbaiki Titik Longsor yang Ganggu Kenyamanan Warga di Tanjungsengkuang
Dengan adanya pinjol, masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah dapat mengakses pinjaman dengan lebih cepat tanpa persyaratan yang menyulitkan. Dibandingkan meminjam dari bank dengan prosedur dan syarat yang cukup banyak, pinjol lebih gampang diakses.


