Sunday, February 22, 2026
HomeBatamWujudkan Legalitas Rumah untuk Anak Cucu, Kepala BP Batam Serahkan 1.960 Sertifikat...

Wujudkan Legalitas Rumah untuk Anak Cucu, Kepala BP Batam Serahkan 1.960 Sertifikat Kampung Tua di Tanjungsengkuang

“Nanti kedepannya, seluruh masyarakat di Kota Batam bisa menikmati sertifikat untuk rumahnya,” katanya.

Tidak hanya masyarakat yang berada di pulau atau wilayah hinterland. Muhammad Rudi juga tengah berusaha agar masyarakat yang berada di bibir pantai mendapatkan legalitas seperti masyarakat lainnya.

BACA JUGA: Dijanjikan Upah Rp 50 Juta Seorang Sarjana Nekat Jadi Kurir Bawa Sabu dari Malaysia ke Batam

Khusus untuk masyarakat yang berada di bibir pantai ini, harus melalui proses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika disetujui, kemudian prosesnya akan dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk legalitasnya.

Muhammad Rudi juga berpesan, masyarakat yang telah menerima sertifikat, hendaknya tidak menjual lahan yang dimilikinya. Menurut dia, dengan adanya sertifikat seharusnya memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat.

“Intinya saya sebagai pemerintah ingin melindungi masyarakat saya. Salah satu hak mereka tentang tanah, ini akan kita wujudkan untuk masyarakat Kota Batam yang kita cintai,” imbuhnya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI