Friday, February 20, 2026
HomeBatamWujudkan Legalitas Rumah untuk Anak Cucu, Kepala BP Batam Serahkan 1.960 Sertifikat...

Wujudkan Legalitas Rumah untuk Anak Cucu, Kepala BP Batam Serahkan 1.960 Sertifikat Kampung Tua di Tanjungsengkuang

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menyerahkan Sertifikat Kampung Tua kepada 1.960 warga Kecamatan Batu Ampar, Kamis (28/12/2023).

“Saya bersyukur kepada Allah, hari ini sertifikat untuk warga Kampung Tua Tanjungsengkuang dan sekitarnya bisa selesai dan bisa diserahkan,” ujar Muhammad Rudi.

BACA JUGA: Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Jaga Kekompakan Agar Situasi Batam Kondusif Menyambut Tahun 2024

Muhammad Rudi menjelaskan, untuk proses penerbitan Sertifikat Kampung Tua ini, membutuhkan waktu yang cukup panjang. Meskipun lahan tersebut tidak berstatus hak milik, namun masyarakat tetap dibebaskan atas pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT).

“Intinya, kita hanya ingin masyarakat merasa memiliki atas hartanya dalam bentuk sertifikat. Itu yang kita wujudkan untuk mereka, supaya ada peninggalan buat anak cucu mereka,” katanya.

BACA JUGA: Hadirkan Artis Stevan Pasaribu, Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Hadiri Kenduri Akhir Tahun 2023

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rudi juga berkomitmen untuk menerbitkan sertifikat kepada masyarakat hinterland. Sehingga, jika adanya persoalan dikemudian hari, masyarakat mempunyai kedudukan yang jelas atas lahan yang didudukinya.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI