Kedua kakinya tampak dibalut perban karena terluka setelah menerima timah panas dari pihak kepolisian.
“Saat sedang melakukan pencarian barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri, kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” kata Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Â Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Jaga Kekompakan Agar Situasi Batam Kondusif Menyambut Tahun 2024
Di ruangan penyidik, dengan sesekali menghela napas, A mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.
“Terpaksa, karena ngga ada uang untuk makan,” ujar A.
Ia mengatakan sulitnya mencari pekerjaan di Kota Batam membuatnya melakukan perbuatan tersebut. “Saya tak bekerja, uangnya untuk beli makan dan kebutuhan sehari-hari,” paparnya.
Dengan tangan yang diborgol kabel ties, pelaku tak banyak berbicara dan menunduk. Diketahui pelaku, merupakan seorang duda yang memiliki 6 anak.
“Anak ikut mamanya,” ujarnya singkat.
Selama dinyatakan selesai dari tempat rehabilitasi narkoba, A belum mendapatkan pekerjaan. Karena keuangan terbatas untuk memenuhi kebutuhannya untuk makan, ia nekat melakukan pencurian tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*/man)


