HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemko Batam menyerahkan sertifikat kepada warga. Sebanyak 1.960 warga di Kecamatan Batuampar, Kota Batam, menerima Sertifikat yang diserahkan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, pada Kamis (28/12/2023). Penyerahan sertifikat dilakukan di kawasan Kampung Tua Tanjungsengkuang..
Sekda Kota Batam, Jefridin mengatakan sertifikat merupakan bukti komitmen dan perjuangan Wali Kota Batam untuk memberikan kepastian hukum kepada warga Kampung Tua.
“Ini merupakan komitmen Pak Wali yang sangat peduli kepada masyarakat terutama warga Kampung Tua. Beberapa masih dalam proses tapi pasti ini akan selesai dan semoga bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan sertifikat sebaai legalitas tempat tinggal,” kata Jefridin.
Sertifikat Kampung Tua adalah sertifikat hak milik atas tanah yang diberikan kepada warga yang tinggal di kawasan Kampung Tua sejak sebelum tahun 2001. Sertifikat ini diberikan secara gratis tanpa biaya apapun. Sertifikat ini juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan kredit perbankan.
Menurut data dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Batam, terdapat 37 titik Kampung Tua di Kota Batam dengan luas total sekitar 1.500 hektare. Jumlah warga yang berhak mendapatkan sertifikat mencapai 40 ribu kepala keluarga. Hingga saat ini, baru sekitar 15 ribu sertifikat yang telah diserahkan.
Salah satu program yang dilakukan Pemerintah Kota Batam untuk mengembangkan kawasan Kampung Tua adalah Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Program ini merupakan kerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan lingkungan di Kampung Tua.


