Friday, February 20, 2026
HomeBatamPerpres Nomor 78 Tahun 2023 Bawa Angin Segar Jamin Hak-hak Warga Pengembangan...

Perpres Nomor 78 Tahun 2023 Bawa Angin Segar Jamin Hak-hak Warga Pengembangan Rempang Eco-City

BACA JUGA: Ratusan Warga Hadiri Open House di Kediaman Ketua Ikabtu, Roma Nasir Kenalkan Caleg Ikabtu ke Masyarakat

Ariastuty menegaskan, proses pergeseran itu masih akan terus berlangsung.
Bukan tanpa alasan, investasi tahap pertama nantinya hanya akan memanfaatkan lahan seluas 2.370 hektare. Dengan peruntukan, kawasan industri seluas 2.000 hektare dan Tower Rempang seluas 370 hektare.

BACA JUGA: BP Batam Terus Berkomitmen Tingkatkan Realisasi Investasi Asing Masuk ke Batam

Sedangkan jumlah warga yang akan bergeser pada tahap pertama pembangunan nanti hanya sebanyak 961 Kepala Keluarga (KK).

“Laporan tim di lapangan, akan ada lagi pergeseran terhadap warga di Rempang. Proses ini terus berlanjut tanpa ada batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI