BACA JUGA:Â Warga Dukung BP Batam Wujudkan Hunian Baru dan Berharap Pengembangan Rempang Eco-City Cepat Dilakukan
Peningkatan status kasus korupsi proyek gedung BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Ruko Villa Mukakuning, Sagulung, Kota Batam masuk ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Print-4821/L.10.11/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.
Proyek renovasi ini disebut sampai hari ini belum selesai alias mangkrak, dengan nilai proyek sebesar Rp 9,2 miliar.
Pekerjaan berdasarkan SPMB nomor SPMB (17/07/2022) tanggal SPMB 14 Juli 2022 dengan masa waktu pelaksanaan 180 hari kalender, namun dilakukan pengakhiran pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen dan sampai saat ini masih terbengkalai.
Ia menyebut pada tahun 2019 BPJS Ketenagakerjaan membeli 5 ruko baru di Sagulung untuk dilakukan pekerjaan konstruksi renovasi, kemudian saat tahap pengerjaan renovasi gedung malah mangkrak dan berhenti ditengah jalan.
Pada saat pekerjaan mulai dilaksanakan diketahui ternyata banyak fakta kondisi gedung bangunan awal yang akan direnovasi terdapat banyak kerusakan.
Dan ditemukan fakta bahwa hal-hal yang tidak sesuai perencanaan khususnya dalam hal spesifikasi pondasi dan struktur yang tidak bermutu.
Meski begitu, pembayaran terhadap konsultan perencana dan progres terhadap penyedia tetap dilakukan, meskipun adanya pengakhiran pekerjaan. Diduga atas pekerjaan tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Kejaksaan Negeri Batam tahun 2023 merilis dalam kurun waktu satu tahun terakhir, ada 6 kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam, 5 kasus korupsi yang di tangani tersebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 4,5 miliar.
” Sebanyak Rp 4,5 miliar dari kelima ini belum ada yang mengganti kerugian dan nanti akan kami telusuri dari kasus korupsi ini,” kata dia.
Ia merinci, kelima kasus korupsi tersebut. kasus korupsi SIMRS BP Batam tahun 2018, status inkrah, kedua, kasus SIMRS BP Batam tahun 2020 status disetop saat penyelidikan, ketiga kasus korupsi PT Pegadaian Batam status masih sidang, keempat, kasus korupsi PT Pegadaian Syariah Batam dengan status inkrah, kelima, kasus perjalanan fiktif Dinas DPRD Batam yang saat ini berproses. (*/man)


