HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam kini masih menunggu hasil audit atas kerugian yang timbul akibat renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Ruko Villa Mukakuning.
Seperti dikethaui sebanyak 5 ruko yang merupakan proyek konstruksi renovasi BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam terbengkalai dan terlihat berantakan tak terurus. Kini bagian gedung bangunan juga ditutup dengan jaring kawat yang melintang dari ujung ke ujung ruko.
BACA JUGA:Â Wali Kota Batam Serahkan Sertifikat Rumah di Sengkuang, Berharap Kampungtua Bisa Jadi Kawasan Wisata
Mengenai kelanjutan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Ruko Villa Mukakuning, Sagulung, Kota Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap perhitungan kerugian negara oleh BPK.
“Kita lihat terlebih dahulu hasil perhitungannya,” ujar Kasna Dedi.
Mengenai berapa orang yang sudah dimintai keterangan untuk kasus ini, pihaknya tak menjelaskan secara rinci.
“Hampir puluhan yang sudah kita mintai keterangan, tentunya pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses perencanaan proyek tersebut. Selain itu akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya jika sudah dapat hasil kerugian negara,” katanya.
Kasna mengatakan dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan ini, ada kegagalan dalam perencanaan pembangunan di BPJS Ketenagakerjaan.
Kasus dugaan korupsi renovasi proyek gedung BPJS Ketenagakerjaan Batam meningkat ke tahapan penyidikan oleh penyidik Kejari Kota Batam beberapa bulan lalu.


