Friday, November 28, 2025
HomeEDUKASIArif Fadillah Tak Terbukti Langgar Aturan, KASN Minta Gubernur Kepri Berikan...

Arif Fadillah Tak Terbukti Langgar Aturan, KASN Minta Gubernur Kepri Berikan Sanksi Moral ke Yopa yang Langgar Aturan ASN

HARAPANMEDIA.COM, TANJUNGPINANG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan surat terkait dua ASN yang sudah diproses dan menyatakan Asisten I Setdaprov Kepri, TS Arif Fadillah tidak terbukti melanggar. Surat dari KASN itu bahwa Arif tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan, bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan, Asisten I Setdaprov Kepri, TS Arif Fadillah tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.

BACA JUGA: Kapolda Tinjau Sejumlah Gereja saat Perayaan Malam Natal di Batam, Polda Kerahkan 1.339 Personel

Hal itu disampaikan, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra. Pernyataan itu disampaikan Zulhadril setelah mendapatkan surat jawaban dari KASN.

“Dalam surat itu Komisi Aparatur Sipil Negara memutuskan tidak ada pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN Pak Arif Fadillah,”sebutnya, Senin (25/12/2023).

Ia menyebut dalam surat nomor B-4790/NK.01.00/12/2023 yang diterbitkan KASN pada Rabu (20/12/2023) itu, keputusan yang dikeluarkan KASN tersebut berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KASN terhadap Arif Fadillah pada, Jumat (15/12/2023).

Berdasarkan hasil klarifikasi itu, disebutkan jika kehadiran Arif Fadhillah di acara Partai Hanura di Stadion Mini Abdul Manaf Kundur, Karimun pada 5 November 2023 berdasarkan Surat Perintah Tugas Sekdaprov Kepri Nomor : 3.1/090.DD/1.C.3.5/ XI/2023 tanggal 3 November 2023.

BACA JUGA: Pembangunan Infrastruktur Mulai Dirasakan Jelang Natal dan Tahun Baru Jumlah Warga Masuk ke Batam Meningkat

Dalam surat itu juga disebutkan, saat menghadiri acara tersebut, Arif tidak ada menyampaikan kata sambutan dan tidak menggunakan pakaian atau atribut Partai Hanura.

Ditanyakan, bagaimana dengan satu ASN lainnya yang ikut dilaporkan atas nama Yova?

Ia menjawab, bahwa atas nama Yova, berdasarkan salinan surat Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN, KASN merekomendasikan kepada Gubernur Kepri agar Pejabat Dispar Kepri itu diberikan sanksi moral.

BACA JUGA  Disnaker Kepri Lakukan Pelatihan ke Warga Tempatan 25 Orang Dinyatakan Kompeten di Bidang Gerinda

Terhadap keputusan itu, Asisten I Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah merasa bersyukur atas hasil tersebut. “Alhamdulillah kalau gitu. baguslah Saya juga kaget saja, kok dilaporkan pula,”katanya.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI