Sunday, February 22, 2026
HomeBatamRudi: Kenaikan Upah Itu Sudah Berdasarkan Rumus Sesuai Dalam Aturan

Rudi: Kenaikan Upah Itu Sudah Berdasarkan Rumus Sesuai Dalam Aturan

“Kalau dilihat di sini kan tinggi, pertumbuhan ekonomi di Kota Batam kan tinggi, tentu ada peran dari pekerja, dengan angka 6,84 itulah kita ambil alfa 0,3 yang paling tinggi,” katanya.

Rudi membuat perincian sebagai berikut (Pertumbuhan ekonomi x alfa) + inflasi = (6,84 x 0,3) + 2,05. Kemudian 2,05 + 2,05 menjadi 4,1 persen.

Apakah rekomendasi 4,1 itu sudah maksimal?

“Kalau menurut PP, rekomendasi itu sudah maksimal, karena alfa itu hanya 0,1 sampai 0,3. Jadi rekomendasi untuk kenaikan UMK 2024 Kota Batam di angka 4,1,” tambahnya.

Berdasarkan pernyataan itu, secara otomatis apabila rekomendasi tersebut disetujui oleh Gubernur Kepulauan Riau, pada tahun 2024 UMK Batam akan naik sebesar Rp 184 ribu.
“Upah pekerja di Kota Batam akan naik menjadi Rp 4.685 juta,” katanya.(*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI