Friday, February 20, 2026
HomeBatamRudi: Kenaikan Upah Itu Sudah Berdasarkan Rumus Sesuai Dalam Aturan

Rudi: Kenaikan Upah Itu Sudah Berdasarkan Rumus Sesuai Dalam Aturan

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti menyebut kenaikan angka UMK sudah masuk dalam formula yang telah dibahas.

Kenaikan upah pekerja sebesar 4,1 persen merupakan rekomendasi untuk penetapan UMK Kota Batam 2024 dan angka ini sudah diserahkan ke Gubernur dan tinggal pemprov yang akan memutuskan apakah setuju atau dibahas ulang ditingkat dewan pengupahan provinsi.

BACA JUGA: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Jelaskan Pembahasan UMK ke Buruh, Ini Besaran Kenaikan

“Angka 4,1 persen itu kita formulakan dari inflasi sebesar 2,05 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 6,84 persen dan alfa di angka 0,3,” katanya usai rapat pembahasan UMK 2024 di Graha Kepri, Senin (27/11/2023).

Menurut kadisnaker Batam itu perhitungan besaran alfa 0,3 dalam pembahasan UMK 2024 Kota Batam ini dipengaruhi oleh kontribusi tenaga kerja terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

BACA JUGA: Pemko Intervensi Pasar untuk Tekan Inflasi, Namun Komoditi Cabai Terus Meroket

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI