Sunday, February 22, 2026
HomeEkobisnisUsulan UMK Bintan 2024 Sebesar Rp 3,9 Juta Disetujui Bupati dan Akan...

Usulan UMK Bintan 2024 Sebesar Rp 3,9 Juta Disetujui Bupati dan Akan Diteruskan ke Gubernur Kepri untuk Disahkan

Untuk diketahui batas penetapan UMK Kabupaten/ Kota, wajib diumumlan pada 30 November 2023. “Kami akan gesa pada 27 November 2023 semuanya sudah masuk ke Gubernur. Lebih cepat lebih baik,” jelasnya.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bintan Raya, Salmon mengatakan, masih dilema menerima usulan itu. Pihaknya mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen dari UMK tahun 2023. “Kami ikut perintah dari pusat (FSPMI) yang mengusulkan kenaikan 15 persen,” ucapnya.

Menurutnya, usulan kenaikan 15 persen mengingat kenaikan harga kebutuhan pokok. Tidak hanya itu, angka pertumbuhan daerah sudah lumayan membaik dan pendapatan asli daerah pun mulai mengalami kenaikan.

BACA JUGA: Hujan Seharian Membuat Ruang Tunggu Bandara Kebanjiran, Pihak Bandara Sigap Bersihkan Ruang Tunggu

“Mudah-mudahan usulan kenaikan 15 persen dari kita (FSPMI) menjadi pertimbangan pemerintah, sebelum diputuskan,” harapnya.

Sejauh ini, dia masih menunggu alarahan dari pusat. Apakah legowo atau ada alternatif lain. “Bisa kami turun untuk demo. Sejauh ini belum ada arahan,” katanya.

Sekretaris Apindo Bintan, Budi Hartono Hasibuan menyampaikan, pihaknya menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait usulan besaran UMK tahun 2024.
“Kita sesuai acuan PP Nomor 51 tahun 2023,” katanya seraya menyebut pihaknya sepakt dengan UMK Bintan. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI