Saturday, February 21, 2026
HomeEkobisnisUsulan UMK Bintan 2024 Sebesar Rp 3,9 Juta Disetujui Bupati dan Akan...

Usulan UMK Bintan 2024 Sebesar Rp 3,9 Juta Disetujui Bupati dan Akan Diteruskan ke Gubernur Kepri untuk Disahkan

HARAPANMEDIA.COM, BINTAN – Setelah melalui rapat bersama disepakati bahwa usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2024 senilai Rp 3.950.950. Usulan itu disetujui Bupati Bintan Roby Kurniawan dan akan diserahkan ke gubernur untuk ditetapkan.

“Usulan kami kemarin sudah dapat persetujuan pak Roby. Artinya akan kita teruskan ke pak Gubernur Kepri,” sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Ii Santo, Kamis (23/11/2023).

Setelah usulan itu masuk ke Provinsi Kepri, maka pihaknya tinggal menunggu pengumuman penetapan pada 30 November mendatang.

BACA JUGA: Kepri Jadi Tuan Rumah Pentaloka Nasional, Dianggap Berhasil Turunkan Stunting dan Berada di Posisi Keempat Terendah Secara Nasional

Untuk diketahui, usulan angka ini didapatkan, usai rapat pembahasan bersama sejumlah instansi, serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bintan di ruang rapat IIl, Kantor Bupati Bintan, Rabu (22/11/2023).

Penghitungan besaran upah buruh wilayah Bintan tahun 2024 itu mengalami kenaikan, meski tidak signifikan. Kenaikannya sebesar 1,33 persen. “UMK tahun 2023 sebesar Rp 3.889.015. Tadi kami sepakati untuk diusulkan tahun 2024 sebesar Rp 3.950.950 atau naik Rp 51.934.88,” kata Ii Santo.

Dia menyebut, FSPMI Bintan merekomendasikan kenaikan 15 persen dari UMK tahun 2023, kemudian SPSI Par Bintan mengusulkan kenaikan 12 persen. Sementara dua serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah, besaran kenaikan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA: BP Batam Cepat Respon Jalan Amblas Gajah Mada Tiban, Kerahkan Alat Berat Perbaiki Jalan Minta Masyarakat Berhati-hati

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI