HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Batam memberikan relaksasi pajak bagi wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Batam. Relaksasi pajak ini berlaku sampai dengan 18 Desember 2023.
Relaksasi pajak yang diberikan meliputi pemberian keringanan PBB-P2 sebesar 50 persen untuk sarana penunjang rumah ibadah, 100 persen untuk wajib pajak PBB-P2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 30 juta dan untuk prasarana pendidikan dan prasarana kesehatan seperti PAUD, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK, perguruan tinggi, pondok pesantren, rumah tahfidz, TPA/TPQ, rumah sakit, klinik, apotek pada klinik/rumah sakit.
BACA JUGA:Â Tekan Angka Pengangguran Dengan Memprioritaskan Pekerja Lokal, DPRD Batam Godok Ranperda Tenaga Kerja
Selain itu, juga diberikan penghapusan denda PBB-P2 untuk piutang tahun 1994 sampai dengan 2022, serta pemberian keringanan BPHTB sebesar 50 persen untuk pemindahan hak karena hibah yang dibuktikan dengan akta hibah, dan 10 persen untuk pemberian hak baru untuk luasan tanah 10 ribu meter persegi.


