HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Seorang penumpang di bandara udara Hang Nadim, HI (32) Senin (13/11) gagal berangkat.
Penumpang maskapai Lion Air dengan rute penerbangan Batam – Yogyakarta itu diamankan petugas gabungan bandara lantaran membawa narkoba jenis sabu.
Dari barang bawaan koper tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2.3 kilogram (KG).
Dari informasi, diketahui pelaku, HI, hendak membawa narkotika tersebut menuju Yogyakarta lalu kemudian ke Lombok.
BACA JUGA:Tega Menipu Orang Tuanya Sendiri, Mahasiswa Gadungan Nekat Ajak Hadiri Wisuda dan Ditolak
Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Iptu Davinsi Josie mengatakan tersangka telah diamankan dan diserahkan ke BNNP Kepri.
“Kami bersama petugas Danru Avsec dan BeaCukai mengamankan pelaku beserta barang bukti yakni KTP, tiket pesawat dan 10 bungkus sabu seberat 2.3 kg yang tersimpan pada sebuah koper,” ujar Kapolsek, Selasa (14/11).
Pengungkapan ini, kata dia bermula saat kecurigaan petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam yang bertugas menjaga Xray area mencurigai sebuah koper yang melintas di layar monitor.


