HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Cara cek NIK lewat WhatsApp, email, dan website kini terbilang gampang, praktis, dan cepat sehingga memudahkan masyarakat.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dicek dengan beragam cara secara online, seperti WhatsApp, email, hingga website.
Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan mengantre.
Cukup dengan mengaksesnya di ponsel pintar atau laptop, Anda dapat mengecek apakah NIK aktif secara online dengan mudah dan tentunya menghematkan waktu dan tenaga.
Memastikan NIK terdaftar di Dukcapil sendiri sangat penting agar Anda tahu bahwa nomor identitas yang tercantum di KTP telah valid.
BACA JUGAPemerintah Permudah Pelaku Usaha Dalam Pengajuan Syarat Pendaftaran Waralaba
Cara cek NIK lewat WhatsApp ini cukup mudah, berikut langkah-langkahnya.


