HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyayangkan tuduhan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat P. Siadari. Dimana, Lagat meragukan data 300 KK di Rempang yang sudah bersedia untuk direlokasi.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan jika 300 KK itu merupakan data-data yang dapat dipertanggung jawabkan. Data 300 KK itu, didapatkan dari tim pendataan dan sosialisasi di lapangan.
“Data-data warga yang mendaftar itu juga dipegang oleh tim pendataan dan sosialisasi,” tegasnya, Kamis (28/9/2023).
Ariastuty melanjutkan, tim pendataan dan sosialisasi di lapangan terus bekerja. Bahkan, hingga Rabu, 27 September 2023, sudah ada 317 KK yang sudah menyetujui untuk direlokasi sementara.


