Saturday, February 21, 2026
HomeBatamMasyarakat Resah Akibat Berita Bohong, Dua Pelaku Penyebar Hoax Ditangkap Polda Kepri

Masyarakat Resah Akibat Berita Bohong, Dua Pelaku Penyebar Hoax Ditangkap Polda Kepri

BACA JUGA: Polsek Sekupang Ikut Merasakan Kepedihan, Kunjungan Orangtua Alrizky Bolah 2 Tahun yang Hanyut di Tiban

Nasriadi juga mengajak seluruh masyarakat Kepri agar selalu melakukan saring terhadap setiap informasi sebelum melakukan sharing.

Terkait kasus ini Polisi mengamankan barang bukti Handphone Merk Redmi Note 8 warna putih milik Bambang Mardianto, dan Handphone merek Samsung Galaxy warna biru langit milik Iswandi.

Yang paling patalnya lagi kata Nasriadi, apalbila video diubah atau dipotong-potong sehingga mengubah makna, apalagi sampai menambah narasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan ini sangat patal.

Sementara untuk kedua pelaku penyebar berita bohong saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

Sementara untuk pelaku pertama yakni Bambang Mardianto dikenakan pasal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Bisa juga dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.

Sementara untuk Iswandi disangkakan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Yang bersangkauatan bisa juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI