HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Sempat heboh karena menyebar berita hoax, akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap dua pelaku.
Mereka menyebarkan beriata bohong tentang pemanggilan Ustad Abdul Somad oleh Polda Kepri padahal tidak benar.
Dua pelaku yang ditangkap itu adalah Bambang Mardianto (39), warga Baloi Blok 2 RT.001/RW. 001 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Pelaku menyebarkan berita bohong melalui saluran facebook.
BACA JUGA:Â Warga Mulai Pindah Tanpa Paksaan, BP Batam Langsung Serahkan Uang Sewa Rumah dan Biaya Hidup
Sementara pelaku ujaran kebencian yang kedua yakni Iswandi (52) warga Perumahan Jupiter Residence Blok A5 No. 33 RT/RW 001/017 Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang menyebarkan berita bohong melalui video di akun tiktok @issaditrimo.
Keduanya ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri pada Senin (25/9/2023), setelah Ditreskrimsus melakukan gelar perkara. Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan Nomor : LI/101/IX/RES. 2.5./2023/Ditreskrimsus, tanggal 25 September 2023
BACA JUGA:Â Orangtua Alrizky Terharu Didatangi Polsek Sekupang Ikut Prihatin
Dan penangkapan dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/121/IX/RES. 2.5./2023/Ditreskrimsus, tanggal 25 September 2023.
“Kita juga mengamankan beberapa barang bukti,” kata Nasriadi, Rabu (27/9/2023).
Nasriadi mengatakan berita hoax yang dipublikasikan tanpa jelas asal-usulnya akan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Jadi kita himbau masyarakat agar, bijak dalam bermedia sosial. Jika belum jelas sumbernya jangan langsung melakukan publikasi,”kata Nasriadi.


