Ia juga menyampaikan jika di kemudian hari ada ingkar janji dari sosialisasi ini, maka itu akan diproses secara hukum, karena itu masyarakat bisa melaporkan.
Selain itu, Nugroho menjelaskan dalam investasi ini tugas kepolisian untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah Rempang.
“Kami polisi hanya bisa menciptakan keamanan di masyarakat. Karena itu tidak bisa bekerja sendiri perlu kerja sama dari masyarakat. Saya berharap ada kerjasama yang baik,” katanya.
BACA JUGA:Â Rubina Minta Disperindag Komunikasi dengan Distributor Agar Pasokan Bahan Pokok Lancar ke Batam
Lebih lanjut, ia menyampaikan penangguhan penahanan juga akan berlaku apabila semua berjalan dengan tertib dan aman di Rempang termasuk kejadian pada tanggal 11 september lalu.
Nugroho mengatakan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara, kepolisan bertugas sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, harkabtimas dan penegakan hukum untuk langkah terakhir
“Saya meminta dan mengajak mari kita semua sama-sama menjaga Rempang yang kondusif sebagai wilayah pengembangan proyek straegis nasional. Kita ingin semua aman dan kondusif,” katanya.(*/man)


