Dirham mengatakan, pernikahan ratusan pasang pengantin itu ada yang dilaksanakan di Kantor KUA ada juga yang digelar di luar Kantor KUA seperti di masjid, rumah dan sebagainya.
Pihaknya menyebut, selain untuk pelayanan pernikahan, juga termasuk konsultasi bagi pasangan pengantin yang datang ke KUA. Sehingga pencatatan kini pasangan yang menikah rata-rata berusia 19 tahun baik mempelai pria maupun wanita.
“Memang mengenai batas usia harus minimal berusia 19 tahun, ” jelasnya.
Dirham menambahkan, saat ini jumlah penghulu di Batam berjumlah 24 orang. Rinciannya, 21 penghulu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS dan 3 lainnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Setiap KUA masing-masing memiliki 2 orang penghulu.
“Sesuai tipologi ya. Semisal tipologi B, maka ada 2 penghulu. Tapi kalau tipologi D cukup satu penghulu saja, ” ujarnya.
Ditambahkan Dirham, untuk Kecamatan Belakang Padang, Sagulung dan Batu Ampar dari awalnya kekurangan penghulu defenitif, maka saat ini sudah ditambah dengan P3K sehingga kekurangan itu bisa ditutupi dan pelayanan bisa berjalan baik.
“Sejauh ini kita gak ada masalah, masih bisa berjalan dengan baik, ” ungkap Dirham.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi calon mempelai diwajibkan untuk melampirkan dokumen permohonan pernikahan, yaitu:
Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
Surat keterangan menikah (model N1).
Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.
Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).(Red)


