Sunday, February 22, 2026
HomeEDUKASISaat Skripsi Tidak Lagi Jadi Kewajiban, Bisakah Mutu Lulusan Tetap Bisa Dipertahankan

Saat Skripsi Tidak Lagi Jadi Kewajiban, Bisakah Mutu Lulusan Tetap Bisa Dipertahankan

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru yang dianggap sebagai sebuah terobosan baru dalam dunia pendidikan.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi, tugas akhir mahasiswa bisa berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok.

Mahasiswa jenjang sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4) tidak lagi diwajibkan menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan. Berdasarkan peraturan terbaru, mahasiswa jenjang sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4) tidak lagi diwajibkan menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan. Mahasiswa dapat diberikan pilihan selain skripsi.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan keputusan soal pilihan tugas akhir ada di tangan kepala program studi (kaprodi) masing-masing perguruan tinggi. Ia menuturkan mestinya tiap kaprodi memiliki kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara mengukur standar kelulusan.

Nadiem mengatakan kebijakan tersebut adalah bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya. Menurut dia, terdapat berbagai cara untuk mengukur kompetensi lulusan, terutama untuk mahasiswa vokasi.

“Karena ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya itu dengan cara lain. Apalagi yang vokasi ya, Ini sudah sangat jelas. Kalau kita ingin menunjukkan kompetensi seorang dalam suatu bidang yang technical, apakah penulisan karya ilmiah yang di publish dengan secara scientific itu adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dia dalam technical skill itu? Dalam akademik juga sama,” ujar Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).

Ketua Umum Forum Rektor Indonesia Mohammad Nasih merespons baik kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan baru itu menjadi angin segar bagi mahasiswa dan para akademisi. Sebab, jadi tersedia lebih banyak pintu dan jalan bagi mahasiswa untuk menyelesaikan studi.

BACA JUGA  Pemko dan PLN Batam Ringankan Beban Masyarakat Bagikan Pahan Pokok 1.176 Paket ke Nelayan

Rektor Universitas Airlangga (Unair) itu menilai opsi lain selain skripsi merupakan hal yang baik, asalkan sesuai dengan tujuan dan hasil pembelajaran.

Menurut Nasih, skripsi merupakan media bagi mahasiswa untuk berlatih mengidentifikasi masalah dan memecahkan masalah tersebut secara ilmiah berdasarkan data dan fakta. Harapannya, kata dia, mahasiswa dapat selalu hadir memberikan solusi bagi persoalan dan masalah yang ada secara ilmiah, objektif, dan sistematis ketika lulus. Ia menilai karya selain skripsi, seperti prototipe juga kurang lebih serupa dengan hal tersebut.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI