5. Rempang Forest and Solar Farm Zone yaitu zona hutan dan ladang surya yang akan menjaga kelestarian lingkungan serta memasok energi terbarukan bagi kawasan Rempang.
6. Wildlife and Nature Zone yaitu zona satwa liar dan alam yang akan melindungi habitat binatang-binatang langka serta menyajikan pemandangan alam yang indah.
7. Galang Heritage Zone yaitu zona warisan budaya yang akan melestarikan sejarah dan tradisi Pulau Galang sebagai tempat penampungan pengungsi Vietnam.
BACA JUGA:Â Praktisi Hukum Kota Batam Ajak Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi Terkait Pengembangan Rempang
Sebelum melangkah ke sana , Pemko Batam pada Tahun 2001, Wali Kota Batam, melalui Wakil Wali Kota Batam Asman Abnur datang ke Jakarta menawarkan prospek pengembangan Pulau Rempang.
Upaya tersebut ditindaklanjuti dengan mengundang beberapa pengusaha nasional dan beberapa calon investor dari Malaysia serta Singapura. Termasuk Artha Graha Group (Induk PT MEG). Setelah melalui berbagai upaya, akhirnya Artha Graha Group (PT MEG) terpilih sebagai pengembang dan pengelola Kawasan Rempang.
Dalam perjanjian yang sudah disepakati secara hukum (tahun 2004 lalu), PT MEG adalah pemegang hak ekslusif Kawasan Rempang dengan jangka waktu perjanjian selama 80 tahun. Terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2004 – 26 Agustus 2084.
Dengan luas wilayah sebagai berikut yakni Kawasan Rempang kurang lebih 17.000 hektare, termasuk pulau-pulau sekitarnya dan kawasan penyangga yakni Pulau Setokok 300 hektare dan Pulau Galang kurang lebih 300 hektare – Tertuang dalam akte MoU dan MoA.
Pemerintah menargetkan investasi yang masuk ke Rempang nantinya mencapai Rp 381 triliun dan dapat menyerap kurang lebih 306 ribu orang tenaga kerja jika proyek berjalan
Untuk awal, PT MEG dan Xinyi Group telah bekerja sama dengan nilai investasi mencapai sekitar USD 11,6 miliar atau setara Rp 175 triliun. Dengan target mendukung hilirisasi industri kaca dan panel surya.
Sebagai The New Engine of Indonesian’s Economic Growth yang berkonsep ‘Green and Sustainable City’, PT MEG akan mengembangkan Pulau Rempang menjadi tujuh zona seperti yang dipapaparkan di atas yaitu 1. Rempang Integrated Industrial Zone. 2. Rempang Integrated Agro-Tourism Zone. 3. Rempang Integrated Commercial and Residential
4. Rempang Integrated Tourism Zone.5. Rempang Forest and Solar Farm Zone. 6. Wildlife and Nature Zone dan 7. Galang Heritage Zone.
Pemerintah berharap pengembangan Rempang bisa dilakukan dalam waktu secepatnya dan kini persoalan warga Rempang sudah dibahas di tingkat pusat dan berharap bisa secepatnya ada solusi. (*/man)


