Seperti diketahui PP 40/2023 ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023. PP 40/2023 merupakan perubahan atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun aturan mengenai izin tinggal menjadi 10 tahun tertuang dalam Pasal 148 PP 40/2023. Kini animo warga asing untuk memperpanjang izin tinggal cukup besar mengurus Golden Visa.
Kepala Imigrasi khusus Batam, Subki Miuldi mengatakan dengan adanya aturan ini memberikan kemudahan bagi orang asing yang ingin memperpanjang visa tinggal di Batam. “Golden visa sudah sudah mulai berlaku,” katanya.
Kebijakan ini merupakan salah satu inisiatif dalam perekonomian dunia dengan memberikan visa khusus dan ini sangat diminati investor karena mereka bisa mendapatkan status residensi permanen. Golden Visa merupakan fasilitas yang diterbitkan untuk warga negara asing (WNA) untuk keluar masuk Indonesia, dengan jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Dengan visa ini, WNA dapat tinggal lebih lama, bahkan membeli properti di Indonesia.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata menyebut Kota Batam adalah wilayah yang pas untuk diterapkan kebijakan tersebut, karena kota ini berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia. Arus keluar masuk orang asing ke Batam juga kian meningkat setelah surutnya pandemi Covid-19.
“Kami sangat merespon positif, karena Batam sangat butuh kehadiran investor, serta kunjungan wisatawan untuk meningkatkan pariwisatanya,” ujarnya belum lama ini.
Sebagai gambaran pada Juni 2023 ini, jumlah kunjungan wisman sudah mencapai hampir 135.000 dalam sebulan. Kunjungan ini mulai membaik mendekati capaian rata-rata 150 ibu kunjungan setiap bulannya di tahun 2019. Dengan mudahnya arus keluar masuk orang asing ke Batam, maka diharapkan jumlah kunjungan wisman pun kian bertambah di tahun ini. (*/man)


