“Rp 2,6 miliar satu tower dan perangkatnya komunikasi, sampai berfungsi, keluar sinyal, sampai hidup,” ucap Mirza.
Hakim Ketua lalu bertanya lagi apakah dalam penentuan anggaran Rp 10,8 triliun proyek BTS itu melibatkan tenaga ahli.
Mirza mengungkapkan bahwa perencanaan anggaran proyek BTS tersebut tidak melibatkan tenaga ahli.
“Itu perencanaan awal penentuan anggaran apakah itu melibatkan tenaga ahli?” tanya hakim ketua
“Pada saat pengusulan awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli,” kata Mirza.
Mendengar keterangan dari Mirza itu, Hakim Ketua mempertanyakan alasan usulan anggaran Rp 10,8 triliun proyek BTS tidak melibatkan tenaga ahli.
Sebab, menurut Hakim Ketua, usulan anggaran proyek itu tergolong bernilai besar.
“Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?” tanya Hakim Ketua Fahzal kesal.
“Saya tidak tahu Yang Mulia,” jawab saksi Mirza.
Hakim Fahzal menuturkan bahwa anggaran pembangunan proyek BTS 4G tidak kecil sehingga sudah semestinya diperlukan peran tenaga ahli.
“Ini anggarannya tidak sedikit Pak, bukan Rp 10 miliar, bukan Rp 10 juta, Rp 10 miliar. Rp 10 triliun, Rp 1 triliun berapa juta Pak? Rp 1000 juta toh, nah ini, masak tidak. Setahu saudara tidak melibatkan tenaga ahli?” tanya Hakim Ketua.
Mirza menjelaskan, proyek BTS baru melibatkan tenaga ahli setelah proses pelelangan. Berdasarkan kontrak hasil lelang, anggaran untuk satu tower senilai Rp 2,6 miliar.
“Lalu siapa yang menentukan sampai Rp 2,6 miliar satu tower sampai perangkat-perangkatnya?” tanya Hakim Ketua lagi.
“Kalau tadi Rp 2,6 miliar setelah berdasarkan kontrak hasil lelang,” tutur Mirza. (*/man)


