HARAPANMEDIA.COM, JAKARTA – Ayah dari terdakwa dugaan kasus penganiayaan berat berencana Mario Dandy Satriyo menolak membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban Cristalino David Ozora seperti yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rafael Alun Trisambodo, malah meminta restitusi itu dibebankan kepada anaknya, Mario Dandy, sebagai terdakwa pelaku tindak pidana.
Penolakan diungkap pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga melalui surat yang dikirimkan Rafael dari Rumah Tahanan KPK, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi, Selasa (25/7/2023).
“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut,” kata Rafael melalui surat yang dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
BACA JUGA:Â KPU Lingga Bakal Datangi Sekolah Sosialisasi Pemilu 2024, Ada 1.500 Lebih Pemilu Pemula yang Disasar
Rafael menilai biaya restitusi seharusnya ditanggung oleh Mario secara pribadi sebagai orang dewasa yang bertanggung jawab atas perbuatannya. “Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” tutur Rafael.
Rafael mengaku awalnya bersedia membantu biaya pengobatan untuk memulihkan kondisi David. Akan tetapi, setelah ia harus berurusan dengan KPK dan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta gratifikasi, kondisi keuangan keluarganya tak lagi memungkinkan untuk memberikan bantuan.
“Kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial,” jelas Rafael.
BACA JUGA:Â KEK Nongsa Serap 2.618 Tenaga Kerja, Kepala BP Batam Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Meningkat
“Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi,” imbuhnya.


