“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” tutur Isa, Jumat (14/7).
Isa mengungkapkan pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Kendati, ia mengaku penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.
Meski begitu, ia menyebut Kemenkeu tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Isa mengatakan pemerintah juga akan memastikan penerbitan SIM berjalan sesuai dengan prosedur.
Nasib masa berlaku SIM seumur hidup mencuat setelah warga bernama Arifin Purwanto melayangkan gugatan. Pria yang bekerja sebagai advokat itu melayangkan uji materi aturan perpanjangan SIM tiap 5 tahun, di mana yang diuji adalah Pasal 58 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sidang uji materi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Mei lalu. Arifin berpendapat masa berlaku SIM saat ini sangat merugikan karena warga kudu memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun sekali.
“Setiap perpanjangan SIM, misalnya 5 tahun yang lalu saya mendapatkan SIM, setelah itu 5 tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi, kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, dikutip situs resmi MK. (Red)


