HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Negara bisa mengantongi Rp650 miliar per tahun hanya dari perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun, potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu berpotensi raib jika pemerintah mengabulkan permohonan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.
Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Sunarjo menyebut perolehan PNBP hingga Rp650 miliar per tahun itu merupakan 60 persen dari total pendapatan SIM.
“Kalau dari data 2022, itu (PNBP dari perpanjangan SIM) bisa hilang sekitar 60 persen, sekitar Rp650 miliar, satu tahun,” ungkap Wawan di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu (12/7).
Meski begitu, Wawan menyebut Kemenkeu tidak akan terlalu terpengaruh dengan potensi kehilangan Rp650 miliar tersebut. Menurutnya, justru Polri yang bakal terdampak.
“Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” imbuh Wawan.
Isa mengatakan penerbitan SIM cuma dinikmati masyarakat yang punya akses kendaraan bermotor. Berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.


