Saturday, February 21, 2026
HomeNEWSMerusak Kaca Pesawat Batik Air Penumpang Terancam Denda-Bui 2,5 M Dan Penjara...

Merusak Kaca Pesawat Batik Air Penumpang Terancam Denda-Bui 2,5 M Dan Penjara 15 Tahun

Berdasarkan beleid tersebut, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan mencakup beberapa hal, seperti perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara.

Lalu, pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Danang menjabarkan dalam aturan itu sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1-15 tahun, sedangkan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 miliar,” tegas Danang. (Red)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI