HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Badan Usaha Pelabuhan (BUP), BP Batam berkomitmen untuk terus menambah alat bongkar muat serta melakukan perluasan lapangan penumpukan guna meningkatkan pelayanan jasa bongkar muat peti kemas ke depannya. Untuk bisa bersaing dengan negara tetangga tentu harus meningkatkan kualitas pelayanan bongkar muat peti kemas agar Terminal Umum Batu Ampar bisa maju.
“Dalam dua tahun terakhir, BP Batam menempatkan pelabuhan sebagai prioritas utama dengan beberapa pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan. Kami juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan agar pelabuhan bongkar muat ini bisa sejajar dengan kota lainnya seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan lainnya,” ujar Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar, usai memimpin sosialisasi penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas, Senin (3/7/2023).
BACA JUGA:Â Harga Pangan Perlahan Turun Namun Harga Cabai Tetap Mahal
Dendi menjelaskan, kebutuhan Kota Batam terhadap infrastruktur pendukung serta logistik menjadi alasan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas.
Pihaknya juga telah melakukan kajian strategis dan mendapatkan persetujuan dari beberapa stakeholder atau para pelaku usaha kepelabuhanan sebelum memastikan pemberlakuan penyesuaian tarif.
Apalagi sejak tahun 2012 lalu, BP Batam belum pernah melakukan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas sampai dengan saat ini.
BACA JUGA:Â Sepanjang 2022 BPOM RI Temukan 1.542 Produk Kosmetik Ilegal, 13 Diantaranya Mengandung Merkuri
“Selama 11 tahun masih belum berubah. Kita sudah berdiskusi dengan stakeholder serta asosiasi dan tercapai kata sepakat bahwa penyesuaian ini harus dilakukan. Hal ini juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya lagi.
Sebagai catatan, tarif paket bongkar muat peti kemas 20 feet Isi dengan status FCL (full container load) sejak tahun 2012 hingga tahun 2023 adalah sebesar Rp 384.300 per boks.
Melalui penyesuaian tarif yang berlaku efektif per tanggal 15 Juli 2023 nanti, tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas 20 feet isi akan menjadi Rp 603.000 per boks.
BACA JUGA:Â BP Batam Gelar Forum Diskusi, Guru Besar Universitas Pattimura Dorong Hilirisasi Industri
Dengan komponen penyesuaian tarif yang telah disepakati Asosiasi sebagai berikut :
1. Container Handling Charge (CHC)
– 20 Feet untuk a. Isi sebesar Rp 603.000. b. KSG sebesar Rp 440.000.
– 40 Feet untuk yang a. Isi sebesar Rp 875.000. b. KSG sebesar Rp 655.000.
2. Non-CHC
a. Stevedore untuk 20 Feet yang Isi Rp 313.000, KSG sebesar Rp 250.000.
Untuk 40 Feet yang ada isi sebesar Rp 490.000 dan KSG sebesar Rp 382.000.
b. Haulage untuk 20 Feet yang isi sebesar Rp 115.000, KSG sebesar Rp 75.000
40 Feet yang isi sebesar Rp 140.000, KSG sebesar Rp 382.000.


