Dari sejumlah Polsek di Batam, satu diantaranya Polsek yang belum menerima laporan kasus cabul, yakni Belakangpadang.
Meski begitu, Polisi Sektor Belakangpadang terus melakukan upaya pencegahan untuk melindungi anak-anak di Kecamatan Belakangpadang yang juga dikenal sebagai Pulau Penawar Rindu dengan memberikan pemahaman tentang bagaimana melindungi diri dari kekerasan seksual.
BACA JUGA:Â Kepala BP Batam Hadiri HUT Bhayangkara ke-77, Serahkan Hadiah ke Anak Berkebutuhan Khusus
“Sosialisasi dilakukan oleh Polwan dari Unit PPA untuk memberikan pemahaman bagi para pelajar terkait bagian-bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, dan apabila terjadi tindak pidana apa yang harus dilakukan,” kata Kapolsek Belakangpadang, AKP Parlin Tobing melalui Kanit Reskrim Iptu Ridho Lubis, Rabu (28/6/2023).
Selain memberikan pemahaman untuk melindungi diri, anak-anak sekolah juga diberi pemahaman tentang ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Polwan kami juga menerangkan kepada anak-anak mengenai ancaman hukuman bagi pelaku. Tidak hanya di lingkungan sekolah, tapi berlaku juga di luar lingkungan sekolah dan terhadap kekerasan yang lain seperti perundungan,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Sekupang ini.
Sosialisasi anti kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di lingkungan sekolah dilakukan Unit PPA Kepolisian Sektor Belakangpadang. (*/man)


