“Profil pelaku pendanaan terorisme yang berisiko adalah: pengusaha atau wiraswasta, pegawai swasta, dan pedagang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Natsir menuturkan dengan perkembangan teknologi yang ada, kelompok-kelompok teroris juga terus berupaya mencari cara pendanaan baru yang cenderung sulit untuk dideteksi dan dilacak.
“Antara lain pendanaan yang menggunakan atau menyalahgunakan korporasi/badan hukum, obat-obatan terlarang, aset virtual, pinjaman online, dan aktivitas kelompok kriminal bersenjata di dalam negeri,” ujarnya.
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD sebelumnya menyebut terdapat transaksi mencurigakan miliaran rupiah untuk pembiayaan terorisme di Indonesia melalui modus memesan produk sajadah. Transaksi mencurigakan ini terendus oleh PPATK.
Mahfud tak merinci dugaan aliran dana miliaran untuk kegiatan terorisme itu mengalir kelompok mana. Namun, ia mengatakan dana itu salah satunya mengalir untuk perakitan bom. (Red)


