Hal itu menurutnya cukup efisien, dengan berkurangnya jumlah kasus yang dilakukan pihaknya pada kurun waktu Tahun 2022 dan 2023.
“Jumlah pengungkapan kasus TPPO yang ditangani Polda Kepri dan jajaran kurun waktu tahun 2022 yaitu sebanyak 78 kasus dengan jumlah korban yang berhasil diselamatkan yaitu sebanyak 642 korban dengan jumlah tersangka 139 orang. Sedangkan untuk kurun waktu tahun 2023 (Januari-Mei) ada 27 kasus, 87 orang korban dengan 42 orang tersangka,” kata dia.
Untuk itu dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terpedaya dengan iming-iming jumlah gaji yang tinggi jika bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar memastikan penyedia jasa tenaga kerja terdaftar dan memiliki izin resmi. Jangan mudah diiming-iming dengan jumlah gaji yang besar serta jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ujar Jansen.
Sebelumnya Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun memberikan perhatian serius terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di wilayah hukum Polda Kepri.
Polda Kepri bersama Forkopimda lintas sektoral membahas rangkaian pencegahan dan penanganan lewat Rapat Teknis Lintas Sektoral dalam rangka pencegahan dan penindakan di Mapolda Kepri.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menyebut perlu pencegahan dan penegakan hukum bagi sindikat yang melakukan pengiriman PMI secara ilegal serta memberikan perlindungan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Pengiriman PMI ilegal hampir keseluruhan melalui pelabuhan masyarakat ataupun pelabuhan tikus. Kami selalu melakukan upaya penegakan hukum bagi PMI ilegal. Kendati demikian seharusnya dari tempat asal PMI yang diberangkatkan secara ilegal harus lebih diperhatikan dan lebih tegas dalam penegakan hukumnya dan diharapkan tidak ada lagi pintu-pintu tikus di wilayah Kepri,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda meminta seluruh lintas sektor untuk menyamakan langkah dan persepsi sehingga dapat menanggulangi dan menindak tegas sindikat yang melakukan pengiriman PMI secara ilegal.
Oleh karena itu, kata Kapolda ia berharap semua untuk saling bekerjasama dan berkomitmen untuk menjadikan wilayah Kepri bebas dari pengiriman PMI secara ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*/man)


