Friday, February 20, 2026
HomeEkobisnisBerkas Dua Kontainer Balpres di Batam Empat Bulan Lalu Belum Lengkap Masih...

Berkas Dua Kontainer Balpres di Batam Empat Bulan Lalu Belum Lengkap Masih Bolak-balik dari Penyidik ke Kejaksaan

BACA JUGA: Pemilu Dipastikan Digelar 2024, Sistem Masih Menunggu Putusan MK

“BB masih menunggu putusan pengadilan. Apakah dimusnahkan nantinya, masih kita tunggu putusan pengadilan,” katanya.

Adapun barang bukti dua kontainer itu bermuatan 1.200 karung balpres. Dua kontainer Balpres ini ditangkap dari pergudangan kawasan Industri Tunas Regency 2 Batam Center pada Selasa (14/2) lalu. Saat ditangkap, tak ada tersangka yang diamankan.

Namun berjalannya proses penyidikan, Polda Kepri akhirnya menetapkan Tommy dan Rini sebagai tersangka. Dari hasil gelar perkara, tersangka Tommy yang juga direktur perusahaan Tunas Regency 2 menjadi orang yang mengimpor barang bekas.

BACA JUGA: Pencaker KTP Luar Batam Urus Kartu Kuning di Kantor Disnaker, KTP Batam Cukup di Kecamatan

Sedangkan tersangka Rini ditetapkan tersangka lantaran turut serta terlibat, membantu proses pengimporan barang bekas tersebut.

Kedua pelaku disangkakan undang-undang tindak pidana perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kini setelah adanya larangan impor kain bekas, penjual barang bekas di sejumlah tempat mulai tampak berkurang. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI