HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Penangkapan dua pengusaha di Batam, Tomy dan Rini yang terjerat terkait penyelundupan hingga kini kasusnya belum lengkap. Kejaksaan masih mengembalikan alias P19 kepada penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kini, Polda Kepri tengah melengkapi berkas penyidikan sesuai petunjuk jaksa agar dua pengusaha Batam ini segera disidangkan di pengadilan.
“Minggu depan mau kami kirim ulang ada beberapa petunjuk dari jaksa dan itu akan kami lengkapi,” kata Kasubdit Indagsi Ditreskrimsu Polda Kepri, AKBP Faruq, Kamis (1/6/2023).
Faruq enggan membeberkan hasil penyidikan sehingga berkas perkara yang ditangani pihaknya P19. Namun Faruq menyebutkan proses hukum perkara dua penyelundup Balpres dua kontainer itu sedang dilengkapinya.
Sementara untuk kedua tersangka, Faruq menyampaikan sampai saat ini mereka tetap ditahan. “Dua tersangka yang ditangkap itu tetap ditahan,” sebutnya.
Barang bukti dua kontainer bermuatan Balpres masih terparkir di lapangan Mapolda Kepri. Cat mobil truk dua kontainer itu mulai tampak kusam. Sebab, sudah empat bulan lamanya terparkir di lokasi tersebut.


