HARAPANMEDIA.COM, LINGGA – Kepolisian Resor (Polres) Lingga akan menerapkan tilang pelanggaran lalu lintas secara manual, yang dimulai pada15 Mei 2023 mendatang.
Penerapan tilang manual ini, guna menertibkan para pengendara dalam mematuhi peraturan lalu lintas yang selama ini masih banyak yang melakukan pelanggaran.
Kepala Satlantas (Kasatlantas) Polres Lingga, AKP Bakri mengatakan, bahwa tilang manual ini akan dilakukan dengan tindakan seperti menertibkan pengendara di bawah umur.
BACA JUGA: Tiga Pulau Terluar di Kepri Masih Sesuai Peruntukan, KKP Awasi Pemanfaatn Pulau Terluar
Hal itu juga diperuntukkan bagi mereka yang berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan maksimal, berkendara dalam pengaruh alkohol dan perlengkapan tidak sesuai dengan over dimensi.
“Insyallah di Lingga akan diberlakukan apabila pengendara tersebut sangat-sangat membahayakan bagi keselamatan pengendara lainnya,” kata Bakri, Kamis (11/5/2023).


