Dari 30 paket tersebut pihak J&T mengalami kerugian sekira Rp 4.120.336, hingga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sekupang.
BACA JUGA:Â Disnaker Kepri Lakukan Pelatihan ke Warga Tempatan 25 Orang Dinyatakan Kompeten di Bidang Gerinda
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A Christoper Tamba melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho menjelaskan, pelaku merupakan kurir di J&T.
“Pelaku baru bekerja di J&T selama 14 hari,” kata Ridho, Kamis (27/4/2023).
Pelaku terbukti telah mengelabui barang-barang milik J&T untuk kepentingan pribadi. “Atas dasar itu, pelaku kami tangkap berkat informasi dari masyarakat,” katanya.
Tidak hanya pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu unit handphone pelaku, satu bundel data paket, bukti transfer dan surat pernyataan.
“Saat ini pelaku sedang berada di Mapolsek Sekupang dan segera dilakukan percepatan pemberkasan untuk dikirim ke JPU untuk proses ke meja hijau,” kata Ridho. (*/man)


