HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Seorang pria 27 tahun diringkus polisi lantaran di duga telah menggelapkan dalam jabatan yang terjadi di sebuah J&T Sekupang.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP-B/71/IV/2023/SPKT/ Kepri/Brl/Sek Skp, 25 April 2023.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada, Kamis 20 April 2023 sekira Pukul 16.00 WIB di kantor J&T Ruko Vivo Square Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
BACA JUGA:Â Tiket untuk Penumpang Melebihi Kapasitas Kapal, ASDP Hentikan Sementara Penjualan Tiket Kapal Roro
Saat itu, Ari Saputra yang merupakan pimpinan di J&T itu, melakukan pengecekan di sistem dan menemukan beberapa resi paket yang mencurigakan.
Ari kemudian memastikan hal tersebut di gudang J&T dan hasilnya ia menemukan 30 resi tanpa alur.
Tidak membutuhkan waktu lama, Ari langsung melakukan konfirmasi kepada masing-masing customer sesuai dengan nomor handphone yang tertera di resi itu.
BACA JUGA:Â Kapolda Bersama Forkopimda Bahas Masalah TPPO dan PMI Ilegal Minta Tempat Pengiriman Asal Dihentikan
Ari begitu kaget setelah mendapatkan jawaban dari customer bahwa mereka telah menerima barang dan sudah membayar biayanya kepada Hadi melalui COD dan kemungkinan tidak disetorkan ke admin kantor.


