Selain itu, mereka membawa tiga tuntutan dalam aksi ini, yaitu meminta perusahaan mempekerjakan kembali Samsul Hadu, Sekretaris PUK PT Ghimli Indonesia yang telah di PHK, sesuai pasal 155 ayat (2) dan ayat(3) UU No 13 Tahun 2003.
“Selanjutnya kembalikan hak cuti karyawan yang dirumahkan pada 5 Agustus 2022, berjumlah delapan orang,” katanya.
Pihaknya juga menolak mutasi sepihak yang dilakukan Manajemen PT Ghimli Indonesia kepada karyawan PT Ghimli Indonesia tanpa adanya penjelasan atau pemberitahuaan terlebih dahulu serta tempat mutasinya tidak sesuai skil atau kemampuan karyawan tersebut.
Terpisah, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Batam, Yafet Ramon, meminta kepada pihak perusahaan untuk menaati PKB yang dibuat bersama.
“Perjanjian Kerja Bersama itu telah mengikat kedua belah pihak. Artinya kalau ada yang tak menjalankannya, berarti ada yang mengingkari itu,” ujar Yafet.
Ia berharap pihak perusahaan mau menemui para serikat pekerja yang akan aksi besok, sehingga ada pembicaraan terkait masalah tersebut.
“Sudah jelas ini untuk kepentingan bersama, bukan hanya karyawan, tapi perusahaan juga. Kalau PKB ini dilanggar, akan bahaya tentunya,” ujar seorang pria di lokasi tersebut. (*/man)


