HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah Kota Batam mengimbau masyarakat Batam agar segera melakukan vaksinasi booster bagi yang telah memenuhi syarat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid, usai menjalani vaksin kedua booster mengajak warga untuk melakukan vaksin yang sama.
Ia menjelaskan, ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Â Tiang Listrik Penerangan Jalan Dicuri Kabelnya Dirusak, Sejumlah Ruas Jalan Gelap Malam Hari
Kemudian, hal ini juga diperkuat dengan adanya rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 yang membahas tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat.
Selain itu, juga mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 dan adanya varian baru, maka percepatan vaksinasi Covid-19 di tahun 2023 harus tetap digencarkan, baik vaksinasi primer dan booster.
BACA JUGA:Â Turnamen Futsal Pelajar Piala Kepala BP Batam 2023 Digelar Panitia Sediakan Hadiah Sebesar Rp 200 Juta
Selanjutnya, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid 19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan memperhatikan vaksin yang ada.


