Jefridin juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 lalu Pemko Batam juga telah menetapkan RDTR di 7 wilayah perencanaan yang dituangkan dalam Perwako 60 Tahun 2021. Tentang RDTR wilayah perencanaan yakni Nongsa, Batamkota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang dan Batuaji Tahun 2021-2041.
RDTR digunakan dalam komplemen dengan peraturan zonasi, khususnya dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Batam. Instrumen ini terbilang detail dan sangat esensial memandu pelaksanaan pembangunan di lapangan.
“Jadi itulah pentingnya RDTR dan ini kenapa perlu terus kita gesa untuk diselesaikan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kembangkan Pelayanan ke Pelanggan Hotel, Archipelago International Meraih Penghargaan Bergengsi
Kini Pemko Batam tengah gencar melakukan pembangunan di semua sektor. Terutama bidang infrastruktur di semua jalan-jalan utama maupun pemukiman.
Sejumlah Kepala Dinas hadir dalam penyerahan Perwako RDTR tersebut diantaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Firmansyah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtam), Eryudi, Kasatpol PP, Reza Kadafi. Juga hadir Direktur Lahan BP Batam Ilham Eka Hartawan serta camat dan lurah. (*/man)


