Friday, February 20, 2026
HomeBatamPemko Tetapkan RDTR Tiga Kecamatan Menjadi Dasar Acuan Lakukan Pembangunan Selama 20...

Pemko Tetapkan RDTR Tiga Kecamatan Menjadi Dasar Acuan Lakukan Pembangunan Selama 20 Tahun

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah Kota Batam menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Belakangpadang, Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Sungaibeduk.

Penetapan RDTR untuk tiga kecamatan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota No 249 tentang RDTR WP Sungaibeduk Tahun 2022 -2042. Kemudian Perwako No 250 tentang RDTR WP Belakangpadang tahun 2022 – 2042 dan Perwako No 251 tentang RDTR WP Sagulung tahun 2022 -2042.

BACA JUGA: Sejumlah Restoran di Batam Sajikan Makanan Laut dengan Harga Murah Bisa Diantar ke Rumah

Sekda Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan RDTR ini berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di lapangan.

“RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen persyaratan dasar pembangunan,” kata Jefridin beberapa waktu yang lalu.

Selanjutnya dokumen Perwako RDTR tersebut diserahkan kepada OPD dan instansi terkait yaitu BP Batam dan BPN sebagai instansi yang memiliki peran dalam hal perizinan.

BACA JUGA: Irjen Tabana Bangun Resmi Jabat Kapolda Kepri, Irjen Aris Budiman Tempati Posisi Baru di Jakarta

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI